Selasa, 31 Maret 2009

Turun Bilik, Transfer Warga Asing ke Blok Ehsan

Turun Bilik, Transfer Warga Asing ke Blok Ehsan

Jumat 11 Mei 2007. Hari ini adalah hari turun bilik. Tak lama setelah sarapan pagi, dari balik jeruji jendela, orang kerja teriak-teriak meminta penghuni sel untuk menyerahkan semua gayung yang ada dalam lokap. Sebagian besar tahanan menyerahkan gayung yang dimilikinya; sedangkan sebagian lainnya menyembunyikannya. Pintu lokap dibuka. Orang kerja lagi-lagi melakukan razia mencari gayung yang masih tertinggal dan menyelip di antara jeruji. Sementara itu, sipir penjara memerintahkan segenap tahanan untuk keluar lokap berbaris. Tak lupa membawa segenap barang dan pakaian masing-masing, semua banduan keluar dari lokap untuk kemudian digiring menuju lapangan yang ada di sayap barat Blok Damai. Setibanya di lapangan, tahanan dibagi menjadi dua kelompok muster; yakni Warga Malaysia (Melayu, India, Cina) dan warga asing. Ketika muster, nyata bagi kami bahwa tempo hari mayoritas tahanan yang berada di lapangan itu adalah warga Bangladesh.

Didampingi oleh sipir, beberapa orang kerja membagikan Kad Bilik (atau Kad Bilek); secarik kertas karton seukuran empatbelas x tujuhbelas cm. Masing-masing tahanan mendapat satu. Kad Bilek adalah kartu identitas diri tahanan yang mencantumkan blok dan nomor sel tahanan, nama tahanan, kewarganegaraan, kasus yang membelit, mahkamah yang menangani, dan tarikh awal pembebasan. Juga tertempel foto diri tahanan yang diambil sewaktu pertama kali masuk ke Sungai Buloh. Pada kartu tahananku tertera: Blok Damai, Bilek 11, Nama: Iman Tagas Sumiono (seharusnya Rusmiono), Nombor Banduan: 3-07-04956, Warga: Asing Indon (seharusnya Indonesia), Pelanggaran: Seksyen 41 (1)(d) UU AHC, Tahanan: TMR (seharusnya TMS§ PJ), Tarikh Awal Pembebasan: 6hb Jun 2007. Terkejut aku ketika membaca tarikh awal pembebasan di kartuku. Berarti masa penahananku lebih dari satu bulan. Hitung punya hitung, empat puluh hari – tujuh hari di lokap Balai Polis Puchong dan tiga puluh tiga hari di penjara Sungai Buloh. Satu dua hari saja hidup dalam tutupan tak rela aku menanggung; kononlah pula empat puluh hari. Tak kuasa emosi kutahan. Macam orang mati saja, pikirku. Tujuh hari pertama dibacakan tahlil; dan kenduri membacakan surah Yasin pada hari ke-40 untuk dihadiahkan kepada si mati. Keterbatasan pengetahuan mengenai sistem peradilan di Malaysia menyesatkan kalkulasi imajinasiku. Kupikir, setelah 6 Juni kami bebas. Ternyata tidak. Rentang 4 Mei sampai dengan 6 Juni 2007 adalah masa tahanan pertama kami di penjara. Kelak dari Freddy kudapat informasi bahwa untuk pengecekan keabsahannya, paspor kami terpaksa bermalam sedikitnya 3 minggu di Dirjen Imigrasi Jakarta. Banyak pula kawan dalam tahanan yang memberitahu – bukan menakut-nakuti – bahwa masa penahanan dapat saja diperpanjang terus-menerus tanpa kepastian jika tidak ada lawyer yang mengurus.

Demikian pula halnya dengan Ali. Tertulis “6 hb Jun 2007” pada baris Tarikh Awal Pembebasan di kartunya. Akan halnya Arman, Baris Tarikh Awal Pembebasan pada Kad Bilek-nya dibiarkan kosong tak terisi. Arman gelisah. Aku khawatir jika ia akan mengalami kesukaran emosional. “Jangan dibahas,” pinta Ali kepadaku. “Kita satu paket. Bebas satu, bebas semua,” kataku menghibur Arman. Sementara aku akan masuk sel nomor sebelas, Ali dan Arman dikirim ke Bilik 12.

* * *



§ TMR = Tahanan Mahkamah Rendah; TMS = Tahanan Mahkamah Sesyen;

TMT = Tahanan Mahkamah Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar